Pengumuman Penerima Insentif Penguatan Sentra HKI tahun 2021


Yth.
1. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
2. Kepala Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK)
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
4. Kepala Pusat/Sentra Hak Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat Nomor B/ 340/E5.1.2/KI.01.00/2020 tanggal 6 Februari 2020 tentang Program Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI Tahun 2020 dan Surat Nomor B/ 820/E5.1.2/KI.01.00/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Penundaan Kegiatan di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, maka program kegiatan Insentif Sentra HKI pada tahun 2021 merupakan tindaklanjut dari proposal usulan yang telah diajukan pada tahun 2020.

Setelah melakukan proses seleksi, maka diputuskan 15 (lima belas) Sentra HKI dapat menerima insentif sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor: 55/E5.1/KPT/2021 tanggal 21 April 2021, tentang Penerima Insentif Penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Tahun 2021 (terlampir). Para Sentra HKI Penerima Insentif Penguatan Sentra HKI Tahun 2021 akan menerima salinan Surat Keputusan di atas dan informasi lain melalui email masing-masing.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,

TTD

Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng
NIP 197601181999031002

 

sumber: ttps://risbang.ristekbrin.go.id/pengumuman/pengumuman-penerima-insentif-penguatan-sentra-hki-tahun-2021/