Tugas Pokok dan Fungsi LPPM


  1. Menetapkan arah dan kebijaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat bagi terwujudnya Visi, misi dan tujuan Universitas Balikpapan
  2. Melaksanakan jaminan mutu (quality assurance) penyelenggara Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat oleh pusat-pusat di lingkungan Universitas Balikpapan
  3. Menyusun tata kerja kelembagaan pusat dan atar pusat
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat antar Pusat
  5. Melakukan Koordinasi dengan Dekan berkenaan dengan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di departemen/program studi
  6. Memfasilitasi administrasi dan kontrak kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di departemen/program studi
  7. Mengevaluasi kinerja tahuanan pusat-pusat berkenaan dengan output dan outcome Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat
  8. Menyarankan pendirian, penghapusan dan penggabungan pusat-pusat studi kepada pimpinan UNIBA