Tugas Pokok dan Fungsi LPPM
- Menetapkan arah dan kebijaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat bagi terwujudnya Visi, misi dan tujuan Universitas Balikpapan
- Melaksanakan jaminan mutu (quality assurance) penyelenggara Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat oleh pusat-pusat di lingkungan Universitas Balikpapan
- Menyusun tata kerja kelembagaan pusat dan atar pusat
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat antar Pusat
- Melakukan Koordinasi dengan Dekan berkenaan dengan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di departemen/program studi
- Memfasilitasi administrasi dan kontrak kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di departemen/program studi
- Mengevaluasi kinerja tahuanan pusat-pusat berkenaan dengan output dan outcome Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat
- Menyarankan pendirian, penghapusan dan penggabungan pusat-pusat studi kepada pimpinan UNIBA